Tak Ada Libur Nataru, Kapan Libur Semester Ganjil 2021/2022?

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 1 Desember 2021 terkait libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Surat tersebut mengimbau sekolah tidak libur khusus Natal dan Tahun Baru 2022.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Sebelumnya, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 telah mengeluarkan pengumuman terkait libur bulan Desember yakni saat natal dan tahun baru. Dalam Inmendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru), pemerintah memutuskan untuk tidak ada hari libur pada natal dan tahun baru.

Daftar Libur
Melalui aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian, pemerintah menegaskan bahwa hari libur Natal dan Tahun Baru hanya jatuh pada dua hari tersebut yakni pada:

1. Sabtu, 25 Desember 2021: Hari Raya Natal
2. Sabtu, 1 Januari 2022: Tahun Baru Masehi 2022

Artinya selama periode Nataru, pihak sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan hari libur khusus pada murid.

“Melakukan imbauan pada sekolah, tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,” bunyi poin (h) diktum kedua yang tertuang dalam edaran tersebut, seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).

“Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022,” tulis salah satu poin yang tertuang dalam Inmendagri.

Baca artikel detikedu, “Tak Ada Libur Nataru, Kapan Libur Semester Ganjil 2021/2022?” selengkapnya https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5839567/tak-ada-libur-nataru-kapan-libur-semester-ganjil-20212022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *